Tolak Cukai Minuman Manis, Asosiasi: Pendapatan Usaha Kecil Bisa Turun

Rizky Alika
24 Februari 2020, 08:29
cukai minuman berpemanis
ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Ilustrasi. Rencana pengenaan cukai minuman berpemanis berpotensi menurunkan pendapatan pengusaha kecil hingga menurunkan pendapatan pajak negara.

Sementara itu ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman menilai pengenaan cukai minuman berpemanis justru berpotensi menurunkan pendapatan pajak.

Pasalnya daya beli masyarakat akan berkurang seiring dengan kenaikan harga minuman berpemanis. "Pengenaan cukai bisa menurunkan daya beli masyarakat. Belum ada data yang menunjukkan pengenaan cukai bisa menurunkan penyakit tidak menular (PTM) dan obesitas ," katanya.

Adhi mengatakan, para pelaku usaha telah berupaya membantu pemerintah dalam mengurangi angka PTM dan obesitas. Hal ini dilakukan dengan cara mengedukasi konsumen, meskipun belum terorganisir dengan baik. "Namun ini berpotensi menjadi gerakan nasional yang diharapkan dampaknya bagus," ujar dia.

Kemudian, pelaku usaha telah mereformulasi produk guna menyesuaikan dan mendukung upaya mengatasi PTM dan obesitas. Selain itu, pelaku usaha turut mendorong penggunaan alternatif pemanis yang lebih baik.

(Baca: Bukan Hanya Kantong Plastik, Botol Plastik Juga Akan Dikenakan Cukai)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pengenaan cukai dilakukan guna membatasi konsumsi masyarakat terhadap barang-barang tersebut. Pada produk minuman berpemanis, alasan kesehatan menjadi tujuan utama pengenaan cukai.

"Diabetes adalah salah satu penyakit yang paling tinggi terjadi dan terus tumbuh" kata Sri Mulyani dalam paparannya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Jakarta.

Cukai akan dikenakan kepada minuman mengandung pemanis, gula maupun pemanis buatan yang siap untuk dikonsumsi maupun konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran dan konsumsinya masih memerlukan proses pengenceran.

Adapun penetapan tarif akan dilakukan berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan. Sri Mulyani mengusulkan tarif cukai Rp 1.500 per liter untuk produk teh kemasan dan Rp 2.500 per liter untuk minuman berkarbornasi dan minuman lainnya seperti kopi, minuman berenergi, serta minuman yang mengandung konsentrat.

(Baca: Pelaku Usaha Sebut Cukai Plastik Hambat Investasi Rp 69 Triliun)

Dengan tarif tersebut, negara berpotensi mendapat penerimaan negara sebesar Rp 6,25 triliun. "Cukai akan dikecualikan untuk produk yang sederhana, terbuat dari madu dan jus sayur tanpa tambahan gula, dan barang eskpor, maupun barang yang sudah rusak," ucap Menkeu.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...