Meski Permendag Tekstil Sudah Direvisi, Celah Impor Masih Terbuka

Rizky Alika
30 Oktober 2019, 18:49
Pengusaha mengeluhkan soal impor tekstil dan produk tekstil yang membanjiri pasar dalam negeri.
Katadata | Arief Kamaludin
Pengusaha mengeluhkan soal impor tekstil dan produk tekstil yang membanjiri pasar dalam negeri.

Kemudian pada tambahan Pasal 7A, API-P yang mengimpor TPT dapat melakukan kerja sama produksi dengan perusahaan API-P lainnya yang tidak mampu memenuhi kapasitas produksi perusahaan dalam waktu tertentu.

(Baca: Kemendag Cabut Izin Satu Importir Tekstil Nakal)

Selanjutnya, Kementerian Perdagangan menambah Pasal 8A yang menjelaskan lembaga Online Single Submission (OSS) dapat memproses penerbitan izin usaha.

Permendag baru tersebut juga menjelaskan importir wajib menyampaikan laporan distribusi TPT yang telah diimpor sesuai dengan kontrak pemesanan kebutuhan TPT dengan IKM. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (b).

Dalam aturan ini, API-P dan API-U dapat dibekukan perizinan impornya secara elektronik bila tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan. Ini dipaparkan dalam Pasal 17 ayat (1).

Pada Pasal 23, pengecualian verifikasi terhadap 23 pos tarif dan terhadap Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dihapuskan.

Impor TPT masih membanjiri pasar dalam negeri. Tiongkok menjadi eksportir tekstil dan produk tekstil (TPT) terbesar ke Indonesia, seperti yang tergambar dalam grafik databoks berikut. 

Pada 2018, volume impor TPT asal Tiongkok mencapai 4.392 ton, turun 27,18% dibandingkan dengan 2017 yang mencapai 6.031 ton.  Padahal, impor TPT dari Tiongkok pada 2017 sempat melonjak hingga 123,29% dibandingkan 2016 yang sebesar 2.701 ton.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...