Kemenaker Soroti Upah Minimum Tujuh Provinsi Tak Penuhi Standar Hidup

Pingit Aria
17 Oktober 2019, 14:20
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas pekerja Pabrik Sepatu dilokasi pabrik PT Adis Dimension Footwear di Balaraja Barat, Tangerang, Provinsi Banten, Senin (5/10).

Sanksi bagi Gubernur yang tidak mematuhi ketentuan ini adalah diberikan teguran tertulis dari Menteri. Setelah dua kali teguran tertulis dilayangkan dan belum ada penyesuaian, Gubernur tersebut dapat diberhentikan selama tiga bulan.

“Selanjutnya apabila kepala daerah dan/atau wakil Kepala daerah telah selesai menjalani masa pemberhentian sementara, tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala daerah dan/atau wakil Kepala daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran

Sistem pengupahan diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Formula penghitungan upah minimum di dalamnya merupakan program strategis nasional dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV.

(Baca: Upah Minimum 2020 dan Perubahan Kebijakannya dari Waktu ke Waktu)

Sedangkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan upah minimum 2020 sebesar 8,51%. Ia menuntut formula penghitungan upah minimum dikembalikan menurut standar KHL.

Semula, KHL ditentukan melalui survei pasar setiap tahun. Namun, setelah terbitnya PP nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan, komponen KHL ditinjau tiap lima tahun. KHL adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam satu bulan.

Pada 2015, ada 60 komponen KHL. Di antaranya, 11 item makanan dan minuman, 13 item sandang, 26 item perumahan, 2 item pendidikan, 5 item kesehatan, 1 item transportasi, serta 2 item untuk rekreasi dan tabungan.

Said Iqbal juga menuntut penambahan jumlah item KHL 2020. "KHL yang di pakai adalah KHL yang baru yaitu yang rencananya KHL baru berjumlah 78 item dari yang sebelumnya 60 item. Jadi buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8,51%," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...