Ikuti Ketentuan WTO, Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam

Image title
Oleh Ekarina
6 September 2019, 19:54
Peternak lokal menolak masuknya ayam impor dari Brasil.
ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Peternak lokal menolak masuknya ayam impor dari Brasil.

Putusan panel sengketa DS 484 pun menyatakan empat kebijakan Indonesia melanggar aturan WTO, yakni kebijakan positive list, fixed license term, intended use, dan undue delay. Atas putusan tersebut, Indonesia wajib melakukan penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi putusan WTO.

(Baca: Harga Ayam Kembali Anjlok, Peternak Broiler Tuntut Pemerintah)

Atas putusan itu, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang dalam perkembangannya telah memperluas cakupan impor ayam termasuk potongan ayam seperti sayap, paha,dada.

Sementara Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 23 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/Pk.210/7/2016 Tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, walaupun cakupan impor ayam dan produk ayam telah diperluas dalam Peraturan Menteri Perdagangan, beberapa importir kurang tertarik mengimpor ayam Brasil karena beberapa pertimbangan.

(Baca: Harap-harap Cemas Menanti Realisasi Impor Ayam Brasil )

Seperti, jarak lokasi yang jauh sehingga menyebabkan biaya pengiriman tinggi. Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir Kemendag juga belum mengeluarkan persetujuan impor karena tidak ada pengajuan oleh importir.

Oleh sebab itu, Indonesia masih berkesempatan memperkuat industri perunggasan dalam negeri untuk meningkatkan daya saing.

"Meskipun demikian, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen menerapkan standar keamanan dan kesehatan pangan sesuai aturan WTO,” ujar Wisnu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...