Rancangan Perjanjian Dagang Indonesia-Mozambik Segera Diteken
Karena, Indonesia akan memberikan tarif preferensi terhadap sekitar 200 pos tarif kepada Mozambik mencakup kapas, tembakau, produk perikanan, sayur-sayuran, dan kacang-kacangan. Sebaliknya, Mozambik juga memberikan tarif preferensi sekitar 200 pos tarif kepada produk perikanan, buah-buahan, minyak kelapa sawit, margarin, sabun, karet, produk kertas, alas kaki, serta produk tekstil Indonesia.
Dengan demikian, produk Indonesia dinilai akan lebih kompetitif dibandingkan produk negara lain di pasar Mozambik. Di samping itu, importir Indonesia dapat mengimpor bahan baku dengan harga yang lebih murah untuk kemudian diekspor.
(Baca: Perjanjian Dagang Indonesia-Eropa Ditargetkan Rampung Semester I 2020)
Mozambik merupakan negara tujuan ekspor ke-17 dan sumber impor ke-18 bagi Indonesia di benua Afrika. Total perdagangan Indonesia-Mozambik pada 2018 sebesar US$ 91,88 juta.
Kemendag mencatat, ekspor Indonesia ke Mozambik pada tahun lalu sebesar US$ 61,4 juta dengan impor sebesar US$ 30,5 juta. Dengan demikian, Indonesia surplus US$ 30,9 juta.
Produk ekspor utama Indonesia ke Mozambik pada tahun lalu di antaranya mencakup minyak kelapa sawit dan turunannya (US$ 27,3 juta), sabun (US$ 9,8 juta), dan industrial monocarboxylic fatty acids (US$ 7,9 juta). Kemudian, organic surface-active agents (US$ 3,3 juta), kertas dan karton (US$ 2,8 juta), karung dan tas (US$ 1,5 juta), margarin (US$ 1,5 juta), dan semen portland (US$ 1,1 juta).
Sedangkan, produk impor utama Indonesia dari Mozambik adalah kacang tanah (US$ 22,6 juta), tembakau tidak diolah (US$ 4,1 juta), dan kapas (US$ 2,8 juta). Kemudian, bijih mangan dan konsentrat (US$ 417 ribu), besi paduan (US$ 246 ribu), dan kacang polong kering (US$ 197 ribu).