Ekspansi Kerap Terhambat, Peretail Tunggu Revisi Perpres 112/2007
Sedangkan, Roy pesimistis penyusunan RDTR di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat dilakukan dengan cepat, mengingat banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan kementerian tersebut.
(Baca: Buka-Tutup Gerai, Strategi Bertahan di Tengah Ketatnya Persaingan)
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan revisi Perpres akan mengubah persyaratan ekspansi dengan RDTR atau Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Sementara untuk yang lainnya tidak begitu banyak perubahan," katanya.
Selain itu, beleid tersebut akan mewajibkan pasar tradisional untuk memiliki asuransi. Hal ini untuk menjamin pasar bila terjadi kebakaran. Ia pun menargetkan, aturan tersebut akan rampung pada tahun ini.
Adapun, revisi Perpres tersebut telah dilakukan sejak 2015. Namun, revisi perpres tersebut belum kunjung selesai hingga saat ini.