Ekonom Soroti Kasus Pelabuhan Marunda, Dinilai Buat Resah Investor

Image title
24 Juli 2019, 09:09
sengketa pelabuhan marunda
Arief Kamaludin | Katadata
Ilustrasi Pelabuhan

Kasus ini berawal dari KBN yang menggelar tender pengembangan kawasan Marunda pada 2004. Tender tersebut dimenangkan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Setelah itu, keduanya membentuk perusahaan patungan yaitu KCN, dengan komposisi saham 15% KBN, dan 85% KTU. Pembentukan perusahaan patungan ini disetujui Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.

Pembangunan disepakati tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

(Baca: Jonan Sebut Putra Mahkota UEA Bakal Bawa Komitmen Investasi Rp 140 T)

Seiring berjalannya waktu, KBN meminta revisi komposisi saham menjadi 50% KBN, 50% KTU. Tetapi KBN tidak menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan. Penyebabnya, tidak mendapatkan izin dari Kementerian BUMN dan Pemda DKI Jakarta.

Meski begitu, KBN tetap menganggap porsi kepemilikan saham telah berubah menjadi 50:50. KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda dan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi dan menuntut ganti rugi. Kini, proses hukum atas kasus tersebut telah sampai ke MA.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...