Alokasi Anggaran Penyediaan Rumah Kementerian PUPR Turun 21%

Image title
9 Maret 2019, 14:23
Perumahan
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menyelesaikan pembangunan Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) untuk Nelayan di Desa Kedungmalang, Kedung, Jepara, Kamis (20/7). Sebanyak 200 rumah bantuan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk Nelayan setempat tersebut pembangunannya sudah mencapai 55 persen.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan alokasi anggaran untuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan pada tahun ini sebesar Rp 7,82 triliun atau turun 21,64% dari tahun lalu yang sebesar Rp 9,98 triliun.

Rincian alokasinya yaitu, sekitar Rp 2,6 miliar untuk pembangunan rumah susun sebanyak 6.873 unit. Sekitar Rp 4,2 miliar untuk membangun 206.500 unit rumah swadaya dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sekitar Rp 551 miliar untuk membangun 2.130 rumah khusus.

Kemudian, sekitar Rp 123 miliar untuk membangun 13.000 unit bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) rumah umum. Sekitar Rp 236 miliar untuk perencanaan, belanja pegawai, dan belanja operasional.

(Baca: Kementerian PUPR Siapkan Rumah Bersubsidi untuk Milenial)

Penurunan alokasi tersebut seiring dengan turunnya anggaran untuk Kementerian PUPR dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Anggaran Kementerian PUPR ditetapkan sebesar Rp 110,73 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 114,33 triliun.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan prioritas tahun ini yaitu membangun rumah dengan konsep rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dipadu dengan perdagangan. "Seperti di pasar rumput, antara rusunawa yang dipadukan dengan pedagang," kata dia, di Jakarta, Jumat (8/3).

(Baca: Pemerintah Rampungkan Skema Pembiayaan Rumah Subsidi ASN dan TNI/Polri)

Untuk memperlancar jalannya pembangunan pihaknya telah menyiapkan beberapa strategi, salah satunya mempercepat penerbitan Surat Keputusan (SK) lokasi, memastikan paket kontrak paling lambat April 2019.

Kemudian, melakukan pengawasan dan pengendalian kesiapan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) dalam melengkapi dokumen pekerjaan per wilayah oleh tiap-tiap eselon II. Lalu, mengurangi revisi anggaran melalui pemantapan kualitas perencanaan.

Selain itu, menguatamakan rekayasa teknologi dalam pembangunan perumahan, melakukan pengawalan petugas dalam pengisian aplikasi e-monitoring dan penambahan tenaga kerja. 

Reporter: Fariha Sulmaihati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...