Pemerintah Akan Revisi Bea Masuk Anti Dumping Bermuatan Besi Plat
(Baca: Indonesia Antisipasi Pengenaan Bea Masuk Baja ke India)
(Baca: Malaysia Cabut Bea Masuk Anti-Dumping, Krakatau Steel Genjot Ekspor)
Aturan bea masuk antidumping terhadap produk berbahan baku HRP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.
Dalam pasal 61 ayat (5) dijelaskan bahwa pengeluaran barang hasil produksi Kawasan Bebas dengan menggunakan bahan baku yang dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dipungut bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk pembalasan berdasarkan tarif yang berlaku pada saat pemasukan bahan baku ke Kawasan Bebas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengaku telah mengetahui masalah ini sejak Januari lalu. "Ya kami dengar laporannya baru-baru ini," kata dia.
Bila mengacu pada PMK Nomor 50/PMK.010/2016 dijelaskan bahwa bea masuk anti dumping dikenakan dari negara asal Tiongkok, Singapura, dan Ukraina. Secara rinci, besaran bea masuk anti dumping dari Tiongkok sebesar 10,47%, Singapura 12,50%, dan Ukraina 12,33%.