Pengusaha Retail Sebut Aturan Pajak E-Commerce Seimbangkan Persaingan

Michael Reily
16 Januari 2019, 19:03
Telaah - E-commerce
Stanisic Vladimir/123rf

Selain pengaturan pajak, Aprindo menyarankan pemerintah untuk terus mencari solusi agar  persaingan usaha antara retail modern dengan e-commerce bisa tetap seimbang. Misalnya dengan aturan tentang produk impor dan juga persamaan kualitas mutu berstandar nasional.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Pajak Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik E-Commerce. Peraturan itu ditujukan untuk kegiatan e-commerce dalam daerah kepabeanan Indonesia yang mulai berlaku per 1 April 2019.

Pemberlakuan pajak itu ditujukan untuk penyedia platform marketplace (termasuk perusahaan Over the Top di bidang transportasi) dan pedagang/penyedia jasa pengguna platform e-commerce yang berkedudukan di Indonesia. Selain itu, perdagangan e-commerce di dalam kepabeanan Indonesia, melalui sistem elektronik berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.

(Baca: 5 Poin Kesepahaman Pemerintah & Pelaku E-commerce )

Sementara pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut yaitu mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean; serta Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Aturan baru itu punya dua pertimbangan. Pertama, menjaga perlakuan pajak yang setara antara e-commerce dan perdagangan konvensional. Kedua, memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha e-commerce. Namun, aturan hanya berlaku untuk penyedia platform marketplace, serta pedagang/penyedia jasa yang memiliki kegiatan usaha.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...