Rancangan Peraturan Pemerintah Cukai Plastik Rampung Tahun ini

Image title
17 Desember 2018, 19:27
Kantong Plastik
Katadata

Nirwala mengatakan, pengenaan cukai pada produk plastik didasari pada pada pasal-pasal yang terdapat di Undang-Undang Cukai, di mana barang yang konsumsinya harus dikendalikan atau diatribusi peredarannya harus diawasi. Selain itu, barang yang mendatangkan eksternalitas negatif, perlu ada pungutan atas dasar asas keadilan dan keseimbangan.

Dengan dasar seperti itu, sebenarnya banyak barang yang peredarannya perlu dikenakan cukai. Namun, sejauh ini baru beberapa barang saja yang dikenakan yaitu rokok dan makanan-minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nirwala mengatakan, banyak pertimbangan untuk mengenakan cukai pada suatu barang.

Sebagai contoh, penerapan cukai plastik ini masih mendapat penolakan dari beberapa pihak seperti Kementerian Perindustrian karena dinilai akan menghambat pertumbuhan industri di tingkat hulu ataupun hilir. Selai itu masih ada pembicaraan soal golongan plastik mana yang akan dikenakan cukai, karena menurut Nirwala, tidak semua plastik dikenakan cukai.

"Plastik kresek yang ramah lingkungan, otomatis tarif lebih rendah dari pada tas kresek yang baru. Itu lagi kita godok semua makanya kita harus duduk bareng, baik Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Nirwala.

(Baca: Ini Rincian Harga Jual Minimum Olahan Tembakau untuk Vape & Shisha)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...