AS Setop Penyelidikan Anti-Dumping Resin Polimer Asal Indonesia

Image title
Oleh Ekarina
6 Desember 2018, 01:16
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

Otoritas AS kemudian memulai penyelidikan terkait hal tersebut pada 16 Oktober 2017 berdasarkan aduan dari industri domestik yang menyatakan mengalami kerugian dengan adanya barang impor yang dijual di bawah harga normal.

Menurutnya, Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar 12 bulan, pemerintah Indonesia sangat serius melakukan berbagai upaya pembelaan untuk membuktikan bahwa produsen atau eksportir Indonesia tidak melakukan dumping dan produk impor asal Indonesia tidak menyebabkan kerugian bagi produsen domestik di AS. Hal tersebut dilakukan agar Indonesia terhindar dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang mungkin dilakukan AS.

Sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah antara lain yaitu menyampaikan pembelaan baik secara tertulis maupun secara langsung melalui dengar pendapat yang dilakukan kedua otoritas AS.

Dalam pembelaannya, pemerintah menyampaikan beberapa hal, yaitu terkait ekspor Indonesia yang sangat kecil dibandingkan dengan negara lain, serta kerugian yang dialami industri dalam negeri AS bukanlah karena impor, melainkan karena adanya salah satu petisioner yang bangkrut. Alasan lainnya yaitu karena kenaikan harga minyak bumi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) nilai ekspor PET Resin ke AS pada 2017 mencapai US$ 43,8 juta. Sedangkan pada semester pertama 2018 (Januari-Juli 2018) nilai ekspornya hanya sebesar US$ 5 Juta.

Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menegaskan dengan terbebasnya produk PET resin dari pengenaan BMAD, harus dijadikan dorongan bagi produsen PET resin Indonesia karena permintaan produk ini yang terus meningkat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...