Peternak Mulai Rasakan Dampak Aturan Harga Baru Telur dan Ayam
“Kementerian Perdagangan bertugas untuk memberikan penugasan nantinya,” katanya.
Sementara itu, terkait kerja sama penyerapan ayam dan telur di tingkat peternak antara pemerintah dengan pengusaha retaail menurutnya juga belum mencapai kesepakatan. Upaya tersebut menjadi salah satu opsi memaksimalkan potensi penyerapan dan meningkatkana harga telur dan ayam di tingkat peternak, meski diakui Tjahja bahwa serapan dari peretail masih relatif kecil.
Oleh karena itu, upaya lain yang terus dilakukan untuk menjaga harga yam dan telur yakni dengan mengawasi pergerakan harga di pasar tradisional. “Untuk meminta Aprindo kami masih akan lihat situasi dan kondisi,” ujar Tjahya.
Sebelumnya, Bulog dan Berdikari menyatakan belum menerima penugasan untuk intervensi harga ayam dan telur jika pergerakannya tak sesuai dalam regulasi pemerintah. Kewajiban itu tercantum dalam Permendag 96/2018 sejak 1 Oktober 2018.
(Baca : Menko Darmin Sebut Harga Ayam dan Telur Stabil dalam Waktu Tiga Bulan)
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh menyatakan Bulog belum mendapatkan penugasan dari pemerintah. “Kalau ada pasti kami siap, pasti mekanismenya sama saja seperti beras,” kata Tri kepada Katadata.co.id, Jumat (5/10).
Demikian pula halnya dengan yanag dituturkan Direktur Utama Berdikari Eko Taufik Wibowo bahwa menurutnya belum ada arahan untuk tindak lanjut dari Permendag 96/2018.
Namun menurutnya, Berdikari sebagai perusahaan pelat merah bidang peternakan siap untuk melakukan penugasan jika ada diminta pemerintah. “Kami siap,” ujarnya.