Ekspor Turun, Neraca Dagang Agustus 2018 Defisit US$ 1,02 Miliar

Michael Reily
17 September 2018, 13:47
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

Secara kumulatif, neraca perdagangan Januari hingga Agustus 2018 defisit US$ 4,09 miliar. Berbeda dibandingkan tahun lalu yang surplus US$ 9,06 miliar. Sementara secara bulanan. defisit perdagangan Agustus 2018 sebesar US$ 1,02 miliar relatif mengecil dibanding periode Juli 2018 yang tercatat defisit US$ 2,03 miliar. 

(Baca : Neraca Perdagangan Juli Defisit US$ 2,03 Miliar, Terbesar Sejak 2013)

Karenanya, Suhariyanto berharap kebijakan pemerintah bisa terus digalakkan, terutama dalam pengendalian impor dan meningkatkan ekspor. 

 "Kami harap neraca perdagangan Indonesia pada 4 bulan terakhir bisa membaik," ujarnya.

Menurutnya, salah satu program yang diharapkan bisa digunakan untuk mengendalikan impor adalah dengan mandatori B20.

Pemerintah juga tengah berupaya menggalakan pengendalian  impor. Selain dengan mewajibkan penggunaan pencampuran 20% minyak sawit kedalam bahan bakar solar atau mandatori B20, pemerintah juga berupaya menekan impor melalui kebijakan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap 1.147 barang konsumsi dari luar negeri.  Persentase kenaikan PPh barang impor bervariasi sebesar 2,5%, 5%, dan 7,5%. 

Aturan tersebut disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembatasan impor tersebut bertujuan memperbaiki defisit neraca perdagangan. 

"Kami mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kami kendalikan. Kami detilkan penelitian agar (pembatasan impor) tak pengaruh ke perekonomian," katanya, di Jakarta, Rabu (5/9).

(Baca juga : Tarif Pajak Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari)

Sementara Menteri Perindustrian Airlangga Hartato menyebutkan pengendalian impor menjadi momentum dan bentuk keberpihakan pemerintah guna memacu produktivitas dan daya saing industri nasional. Penerapan PPh 22 akan dibedakan berdasarkan sifat produk yang digunakan oleh industri hulu, antara, atau hilir dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan produksi dan perkembangan industri nasional.

“Prinsipnya, kalau belum diproduksi di dalam negeri, kami tidak utak-atik, seperti bahan baku untuk industri farmasi,” ujarnya, Jumat (7/9).

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...