Impor Besi Baja Melonjak Tajam, Pemerintah Ubah Aturan Pemeriksaan

Michael Reily
6 September 2018, 10:08
gulungan besi baja
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Pekerja membantu bongkar muat gulungan besi baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).

Menurutnya, kemudahan ekspor untuk komoditas yang banyak diminati di luar negeri dapat membantu menggenjot surplus neraca perdagangan. Karena, kebijakan menekan impor dan menggenjot ekspor  tengah menjadi fokus pemerintah dalam memulihkan kondisi nilai tukar rupiah dan menekan defisit  neraca perdagangan.

Kemarin, pemerintah pun akhirnya meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pembatasan impor terhadap 1.147 produk dengan peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. 

"Kami mengidentifikasi barang-barang apa saja yang bisa kami kendalikan. Instrumen fiskal PPh secara langsung untuk mengendalikan impor dari barang-barang, namun kami detailkan penelitian agar tidak pengaruh ke perekonomian," kata  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta.

(Baca juga: Langkah Realistis Pemerintah Hadapi Defisit)

Pengendalian impor melalui penyesuian PPh ini terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok produk yang tarifnya naik 5%, naik 7,5%, dan naik 2,5%.  Berikut rincian penyesuaian PPh impor :

1. 719 item komoditas dengan tarif PPh 2,5% naik menjadi 7,5% 

2. 218 item komoditas dengan tarif PPh 2,5% naik menjadi 10%

3. 210 item komoditas dengan tarif PPh 7,5% naik menjadi 10%

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...