Belum Ada Surat Resmi, Uji Coba Lelang Gula Rafinasi Masih Berjalan

Michael Reily
19 April 2018, 12:37
gula rafinasi ilegal
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

AGRI merupakan gabungan 11 perusahaan importir gula mentah yang diolah menjadi gula rafinasi. AGRI juga bertindak sebagai penjual dalam skema lelang gula rafinasi.

Sementara Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono justru mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk menyetop kewajiban lelang gula rafinasi. Dia pun menyarankan penjualan gula kristal rafinasi sebaiknya dilakukan melalui perusahaan BUMN.

Sehingga IKM, UMKM, dan Koperasi nantinya  punya kesempatan untuk mengakses gula rafinasi lebih mudah sesuai kebutuhan dengan harga yang terpantau. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menuturkan akan melakukan pencabutan Permendag lelang gula rafinasi  sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  langkah itu dilakukan setelah pihaknya memberikan penjelasan kepada KPK latar belakang dan tujuan lelang gula rafinasi.

(Baca juga : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)

Pencabutan Permendag 16/2017, Permendag 40/2017, dan Permendag 73/2017 berdampak pada kewajiban transaksi melalui lelang gula rafinasi. Namun, tidak ada larangan untuk IKM, UMKM, dan Koperasi jika ingin transaksi lewat pasar lelang milik PKJ.

Dia pun mengimbau supaya pengusaha kecil untuk membentuk Koperasi supaya bisa melakukan pembelian dalam jumlah besar. Lelang gula rafinasi memberikan akomodasi untuk transaksi dengan batas minimal pembelian 1 ton. “Produsen besar saja sulit mengakomodasi yang 5 ton,” kata Enggar.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...