Industri Kertas dan Farmasi Akan Direkomendasikan Dapat Impor Garam

Michael Reily
19 Maret 2018, 07:00
Petani Garam
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Di tingkat petani harga garam berada pada kisaran Rp3000 per kilogram untuk kualitas standar, sementara untuk kualitas super Rp4000 per kilogram, harga yang fantastis untuk sekilogram garam, padahal di tahun sebelumnya hanya Rp300 per kilogram.

Namun, rekomendasi dan izin impor garam industri akan disesuaikan sesuai kapasitas  dan kebutuhan industri. “Kami memberikan kepastian berusaha,” jelas Oke.

(Baca juga: Stok Garam Tersisa Buat 3 Pekan, Industri Mamin Terancam Setop Operasi)

Menurutnya, PP bakal menjadi bentuk dokumen legal supaya tidak terjadi lagi timpang tindih aturan. Oke juga bakal terus mengawasi penggunaan garam setelah izin impor diberikan nanti guna  menghindari terjadinya kebocoran garam  impor ke pasar.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) keetika dikonfirmasi mengenai pengalihan wewenang, enggan memberikan tanggapan.

Sedangkan bagi pelaku industri,  pengalihan wewenang rekomendasi impor ke Kemenperin merupakan langkah tepat.  “Sesuai dengan program industrialisasi dan memenangkan global value chain,” tutur Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...