Menaker Janjikan Tak Ada Pekerja Kasar Asing Masuk ke Indonesia

Ameidyo Daud Nasution
13 Februari 2018, 10:28
Hanif Dakhiri
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri

"Tapi mungkin akan ada perubahan regulasi lebih tinggi yang perlu dikaji," ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Tenaga Kerja Asing (TKA) di beberapa keahlian mendapatkan kemudahan izin bekerja di Indonesia. Dia pun telah memerintahkan Hanif untuk segera menerbitkan aturan tersebut. (Baca: Jokowi Desak Menaker Segera Beri Kemudahan Izin Pekerja Ahli Asing)

Jokowi memberikan target kepada Hanif untuk menyelesaikan aturan ini dalam dua pekan. Jika belum selesai juga, dia mengancam akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, jika Perpres itu belum juga diterbitkan dalam dua pekan, maka kewenangan Menaker mengeluarkan aturan kemudahan bagi TKA akan diambil alih langsung Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Pasti Menterinya akan berjuang keras (mengeluarkan aturan)," kata Darmin beberapa waktu lalu. (Baca: Aturan Pembatasan Tenaga Kerja Asing Sektor Migas Dihapus)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...