Kenaikan Cukai Bakal Bikin Pelinting Rokok Makin Merana

Michael Reily
24 Oktober 2017, 19:38
Rokok
Donang Wahyu|KATADATA
Rokok

Pengurangan tenaga kerja bakal berpengaruh ke produksi rokok nasional. Ismanu menyebut bakal terjadi pengurangan produksi sebesar 3%. Padahal, sejak 2012, menurut data Gappri sendiri, produksi meningkat dari 326 miliar batang menjadi 364 miliar batang pada 2015.

Selain itu, dampak peningkatan harga rokok adalah kenaikan pengguna rokok ilegal. Data Gappri menyebutkan ada kenaikan rokok ilegal dari 6,2% pada 2010 menjadi 12,1% pada 2016. Ismanu juga mengungkapkan kekhawatiranya pada alat vaporizer yang belum diatur oleh pemerintah.

Menurut Gappri, peningkatan cukai rokok yang belum bisa dihitung sebagai kebutuhan pokok seharusnya didahului dengan naiknya daya beli masyarakat. Ismanu menjelaskan beban cukai yang selalu meningkat malah akan berakibat industri jalan di tempat.

“Pemerintah punya kewajiban untuk memberi kekuatan daya beli ke konsumen lewat program dan proyek sampai pencukupan kebutuhan hidup dan pengendalian pasar sehingga daya beli masyarakat punya kekuatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% yang berlaku mulai  1 Januari 2018. Persetujuan cukai rokok setelah menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. “Presiden sudah setuju dan kami akan keluarkan Peraturan Menteri Keuangannya," kata Sri beberapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Michael Reily
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...