HET Diberlakukan, Kementan Permudah Izin Beras Khusus

Michael Reily
15 September 2017, 15:34
Beras
Arief Kamaludin|KATADATA
Pedagang beras melakukan pengepakan beras di Pasar Beras Induk Cipinang, Jakarta

Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementan Mulyadi Hendiawan mengatakan peraturan standar mutu beras yang ada di Permentan 31/2017 juga sedang dalam proses penetapan secara resmi. Rencananya, mutu beras medium, premium, dan khusus yang diatur bakal diarahkan ke SNI wajib. Sesuai kesepakatan mutu beras masih bersifat sukarela.

"Nantinya klasifikasi mutu beras bakal diubah jadi SNI (Standar Nasional Indonesia)," ujarnya.

Terkait kebijakan HET beras medium dan premium, Kementan mengakui masih belum sempurna. Sejalan dengan penerapan efektif kebijakan tersebut pekan depan, pemerintah juga melakukan evaluasi selama dua pekan. Evaluasi dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah memberikan toleransi waktu yang lebih panjang dalam penerapan aturan HET beras medium dan premium. Sebenarnya regulasi tentang HET beras yang ditetapkan lewat Permendag nomor 57 tahun 2017, mulai berlaku 1 September 2017.

Batas toleransi juga seharusnya ditetapkan hanya 14 hari. "Minggu depan akan kami cek," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (13/9) kemarin. (Baca: Dua Pekan HET Berlaku, Harga Beras Masih Terus Naik)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...