Pabrik Tidak Efisien, Mendag Tolak Naikkan Harga Eceran Gula
(Baca juga: Data Lelang Gula Rafinasi Jadi Pertimbangan Impor 2018)
Dia membeberkan hasil uji laboratorium terhadap gula petani tebu kadar keputihannya hanya mencapai kisaran 1.000. Padahal, SNI mewajibkan kadarnya tidak mencapai 300. "Apakah pemerintah membiarkan rakyat mengonsumsi gula yang tidak layak dan melanggar undang-undang? Gula tidak layak konsumsi tidak layak beredar," kata Enggar.
Sebelumnya, APTRI melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Demonstrasi dilakukan untuk menuntut kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gula.
Sekretaris Jenderal APTRI Nur Khabsyin menjelaskan, HET gula sebesar Rp 12.500 yang ditetapkan pemerintah membuat petani tebu merugi. Mereka meminta angka itu dinaikkan hingga Rp 14.000 per kilogram.
(Baca juga: HET Beras Medium dan Premium Ditetapkan Berbeda di Tiap Wilayah)