Lawan Kartel, Pemerintah Buka Tanjung Priok Untuk Impor Bawang Putih
Lebih lanjut dirinya menyatakan, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 than 2017. "Dengan dasar itu secara prinsip segera membuka dan saat ini (peraturannya) sedang diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengincar enam kelompok perusahaan pelaku kartel yang beroperasi dari Medan dan Surabaya. Keenamnya diduga menguasai hingga 50 persen pasokan bawang nasional.
"Kami menduga terjadi pengaturan pasokan ke pasar mulai dari impornya melalui dua pintu masuk utama impor bawang putih ke Indonesia, yaitu pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan pelabuhan Belawan Medan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf beberapa waktu lalu.
(Baca juga: KPPU Gandeng Tiongkok Guna Selidiki Kartel Bawang)
Komposisi volume impor bawang putih di dua pintu masuk utama tersebut 94 persen melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sedangkan sisanya melalui pelabuhan Belawan Medan. Diduga, terdapat lima kelompok pelaku usaha yang menguasai impor bawang putih di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan satu kelompok pelaku usaha menguasai di pelabuhan Belawan Medan.