Revisi Aturan, Karyawan Jadi Direksi BUMN Tetap Dapat Hak Pensiun

Dimas Jarot Bayu
6 Juni 2017, 18:09
BUMN Hadir Untuk Negeri
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN, Rini Soemarno, beserta Direktur Utama Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BNI di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Cakung, Jakarta, Jumat, (23/10).

"Selama dia menjabat jadi direksi, pangkat dia tetap jalan, enggak boleh berhenti," kata Hambra.

Selain itu, revisi peraturan ini juga akan mengatur masalah sengketa antara BUMN. Di mana, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nantinya harus siap menjadi mediator jika perusahaan BUMN bersengketa.

"Kalau ada yang dispute apa ya datang ke sini (Kementerian BUMN), duduk bareng, diskusikan bareng, kami sepakati bersama,” kata Hambra. (Baca juga:  BUMN Jamin Asuransi 112.362 Peserta Mudik Gratis)

Selain itu, pemerintah juga akan merevisi aturan penggunaan aset BUMN. Hambra menuturkan, masih ada perselisihan mengenai apa saja bentuk BUMN. Untuk itu, dalam revisi ini pemerintah akan mempertegas jenis-jenis aset BUMN.

Hambra menjelaskan, nantinya aset BUMN akan dibagi menjadi tiga macam, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hasil pengembangan usaha. “Kemudian aset yang didapat dari sumber yang lain,” ucapnya.

Halaman:
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...