BI Yakin Indonesia Bukan Incaran Sanksi Dagang Trump

Miftah Ardhian
6 April 2017, 16:28
Trump
ANTARA FOTO/REUTERS/Jonathan Ernst

Selain itu, perintah eksekutif Trump juga mengindikasikan Negara “curang” semestinya mengalami surplus pada transaksi berjalan (current account defisit/CAD). Sementara, Indonesia justru mengalami defisit transaksi berjalan  sebesar 1,8-2 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Mirza juga menekankan bahwa Indonesia tidak melakukan manipulasi kurs, dalam arti dengan sengaja melemahkan nilai tukar rupiah sehingga ekspornya menjadi lebih murah untuk masuk ke AS. Intervensi pasar yang dilakukan BI, menurutnya justru untuk membuat rupiah menguat.

 "Dari ketiga kriteria itu, Indonesia seharusnya tidak termasuk (pedagang curang)," ujar dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4) lalu.

(Baca juga:  Tertahan Rp 13.300, BI: Rupiah di Bawah Nilai Fundamental)

Sebelumnya, pada Jumat pekan lalu, Presiden Donald Trump memerintahkan penelusuran terhadap Negara-negara penyebab defisit neraca perdagangan Amerika Serikat (AS), termasuk Indonesia. Dalam perintah eksekutif itu, Kementerian Perdagangan AS diberi waktu selama 90 hari untuk menyusun laporan detail untuk tiap Negara dan tiap komoditas impor yang membuat defisit neraca perdagangan AS.

Pemerintahan Trump mencurigai dua praktik kecurangan: dumping (menjual barang ke luar negeri dengan harga lebih murah ketimbang di pasar domestik) dan manipulasi mata uang. Jika terbukti, Trump tak segan menerapkan sanksi berupa pengenaan bea masuk tambahan antidumping pada impor komoditas dari Negara terkait.

Indonesia ada pada peringkat ke-15 dalam daftar Negara yang akan diinvestigasi. Sementara di posisi pertama hingga 14 ada Tiongkok, Jepang, Jerman, Meksiko, Irlandia, Vietnam, Italia , Korea Selatan, Malaysia, India, Thailand, Prancis, Switzerland dan Taiwan.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...