LKPP Minta Tender ERP Jakarta Diulang Setelah Revisi Aturan Gubernur

Image title
18 Januari 2017, 21:57
Kemacetan di Jalan Casablanca, Kuningan
DONANG WAHYU | KATADATA

(Baca: KPPU: Ada Potensi Persaingan Tak Sehat Proyek ERP di Jakarta)

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko beralasan pihaknya masih melanjutkan proses tender ini, karena tidak ada dasar hukum untuk menghentikannya. Tender ini mengacu pada Pergub 149/2016 yang sampai saat ini masih berlaku.

"Sampai sekarang tender kami masih sesuai dengan dokumen yang kemarin. Sambil menunggu revisi Pergub 149/2016. Kan pergub-nya masih harmonisasi," ujarnya kepada Katadata, Senin (16/1).

Sebelumnya Dishub DKI menyurati LKPP, untuk meminta pendapat soal pelaksanaan tender ERP. Surat ini dikirimkan setelah adanya kritikan dari KPPU bahwa penyelenggaraan ERP, bisa melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Pengadaan sistem ERP yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta 149/2016, dibatasi hanya untuk teknologi DSRC frekuensi 5,8 GHz. KPPU menilai aturan ini tidak memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang bisa menyediakan teknologi lain, seperti Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga meminta agar sistem ERP di Jakarta terbuka untuk semua teknologi.

(Baca: Kominfo Minta Pemda Jakarta Tak Batasi Teknologi Jalan Berbayar ERP)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...