Produsen Sampai Penjual Eceran Akan Kena Pajak Rokok

Miftah Ardhian
20 Desember 2016, 17:28
Rokok
Arief Kamaludin|KATADATA
Rokok

Sementara pemerintah berharap persiapan jalur distribusi ini bisa dilakukan dengan lebih cepat. Kementerian Keuangan akan terus melakukan diskusi lanjutan dengan industri rokok agar bisa segera mencapai kesepakatan. Suahasil mengaku tidak mengetahui secara pasti permasalahan apa yang dihadapi industri rokok selain persiapan jalur distribusi.

Setidaknya dengan terealisasinya kebijakan ini, semua pihak yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi rokok akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang benar.

Guru Besar UI Prof. Dr. Hasbullah Thabrany mengatakan dengan kebijakan ini pemerintah juga harus berfokus pada nasib para industri rokok kecil agar dapat bertahan dari adanya pajak serta cukai. Memang pemerintah juga memerlukan langkah-langkah untuk bisa menekan konsumsi rokok nasional. Namun, nasib industri kecil, pekerjanya, dan juga petani tembakau juga perlu mendapat perhatian.

Pengenaan cukai lebih rendah untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) belum tentu cukup melindungi produsen rokok kecil dan para pekerjanya. "Tapi harus jelas juga bagaimana kita bisa bantu pengusaha kretek rendah, misalnya dengan transfer kerja seperti mendapat bimbingan dari pemerintah untuk pindah industri," ujar Hasbullah.

Sekadar informasi, BKF mencatat produksi rokok sejak 2013 hingga sekarang stagnan di angka 340 miliar batang. Tahun ini, diproyeksikan terjadi penurunan 1,3 persen atau sekitar 3 miliar batang. Selama delapan tahun terakhir, jumlah pabrik rokok pun menyusut, dari 4.669 pabrik menjadi hanya 713 pabrik saat ini.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...