Menteri BUMN Setuju Aturan Baru Berbagi Jaringan Telekomunikasi

Miftah Ardhian
4 November 2016, 19:21
Telkom
Arief Kamaludin|KATADATA

(Baca juga: Rini Minta Tarif Interkoneksi di Daerah Ditentukan Antar-operator)

Menurutnya, skema business to business tersebut diperlukan agar Telkom mendapatkan keadilan. Sebab, cuma operator telekomunikasi pelat merah tersebut yang selama ini berani berinvestasi membangun infrastruktur telekomunikasi hingga ke ujung Indonesia. Sedangkan operator lain enggan berinvestasi di wilayah serupa karena ongkosnya mahal dan secara bisnis belum menguntungkan.

"Kami mengusulkan, tolong dong kalau daerah itu ongkosnya lebih mahal, umpamanya kita (Telkom) taruh di Papua, kalau ada yang mau menggunakan interkoneksi di Papua itu hitungannya harus b to b," kata Rini, Kamis (3/11).

Ditemui usai rapat dengan Darmin Jumat ini (4/11), Rudiantara memaparkan, dalam revisi PP Nomor 53, pemerintah membuka diri kepada para investor yang ingin membangun jaringan atau infrastruktur telekomunikasi di berbagai daerah, baik bangun sendiri ataupun bermitra dengan perusahaan lain. Adapun akses kepada pelanggan akan ditentukan secara bussiness to business. 

Sementara itu, dalam revisi PP Nomor 52, pemerintah mengatur skema sharing network ini bisa berlaku adil dan trasparan dengan memperhitungkan investasi yang sudah dilakukan. Jadi, jika sudah ada operator seluler yang membangun infrastruktur, operator seluler lainnya boleh menggunakan, namun, perhitungannya harus berdasarkan daerah dan investasi yang sudah dikeluarkan.

"Jadi, tata cara perhitungannya berapa harus bayarnya harus memperhitungkan biaya yang telah diinvestasikan," ujarnya. Ketentuan-ketentuan tersebut sudah mempertimbangkan usulan Menteri Rini. (Baca juga: Tarif Interkoneksi Turun, Negara Dinilai Bisa Rugi Rp 6 Triliun)

Rudiantara berharap, revisi peraturan tersebut dapat mempercepat pembangunan sektor telekomunikasi. Pemerintah menargetkan sektor telekomunikasi dapat tumbuh double digit pada 2018.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...