Tiga Poin Utama Revisi Rencana Pembangkit Listrik PLN

Miftah Ardhian
17 Mei 2016, 18:12
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA

Ia menambahkan, jika PLN tidak menyerahkan revisi RUPTL tersebut pada akhir pekan ini maka Kementerian ESDM akan menetapkan rencana pembangunan pembangkit listrik itu secara sepihak berdasarkan data yang ada dan diselaraskan dengan program 35 GW. Alhasil, jatah PLN menggarap megaproyek pembangkit listrik 35 GW hanya 5 GW. Jadi, mayoritas atau sebanyak 30 GW akan dibangun oleh pihak swasta.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan pihaknya telah lama meminta draf ini kepada PLN. Namun, banyak alasan yang disampaikan PLN terkait lambatnya penyelesaian draf revisi tersebut.

Pada 12 Mei lalu, Jarman kembali mengirimkan surat mengenai RUPTL ke PLN. Dalam surat ini kementerian memberikan target kepada PLN untuk menyerahkan dokumen ini sebelum 20 Mei mendatang. “Direksi harus menyerahkan (revisi) RUPTL paling lambat 20 mei. Itu batas terakhir,” kata Jarman, Minggu (15/5).

Untuk target sekarang ini, kata Jarman, harus bisa dikerjakan oleh PLN. Jika tidak, Direksi perusahaan negara ini akan dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Listrik.

(Baca: Empat Faktor Penghambat Realisasi Megaproyek Listrik 35 GW)

Desakan Kementerian ESDM kepada PLN ini bukan tanpa sebab. Jumat pekan lalu, Menteri ESDM Sudirman Said dipanggil oleh Presiden Joko Widodo untuk menanyakan perkembangan kemajuan proyek listrik 35 GW. Sebab, sudah banyak juga investor dan pelaku usaha menanyakan perkembangan proyek ini.

Kementerian ESDM mencatat, pembangunan proyek pembangkit listrik 35 GW berjalan lambat. Hingga bulan lalu, hanya ada 0,6 persen pembangkit 35 GW yang sudah beroperasi. Sisanya masih dalam tahap perencanaan, pengadaan, dan konstruksi.

Padahal, Jokowi ingin masyarakat bisa segera menikmati manfaat dari proyek ini. Dia pun memerintahkan Sudirman untuk mengevaluasi proyek ini secara menyeluruh. ‎Mulai dari kebijakan, proses penunjukan, pelaksanaan, sampai manajemen proyeknya.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir pernah mengungkapkan, ada hambatan dalam pelaksanaan proyek 35 GW. Ada empat hal yang menghambat proyek listrik 35 GW, sehingga pengerjaannya molor. Yakni masalah pembebasan lahan, perizinan, tuntutan hukum, dan kerjasama dengan pihak ketiga.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...