Ditolak Pengusaha, DPR Tetap Mengesahkan UU Tapera

Maria Yuniar Ardhiati
23 Februari 2016, 18:27
Perumahan
Arief Kamaludin | Katadata

Sebelum memulai pungutan, BP Tapera akan menerima suntikan modal dari program perumahan yang disokong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 43 triliun. Dari anggaran ini, Rp 33,3 triliun dialokasikan untuk program FLPP. Sementara itu, Rp 10 triliun merupakan pelimpahan anggaran Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) Pegawai Negeri Sipil. “Ini modal awal yang menurut saya sangat besar,” kata Basuki. 

Anggota Pansus Tapera Muhammad Misbakhun menjelaskan besaran iuran maksimal Tapera ditetapkan tiga persen dari penghasilan pekerja. Namun, penghitungan mengenai beban pemberi kerja dan pekerja akan ditentukan dalam aturan turunan yang bersifat lebih teknis berdasarkan daerah masing-masing. (Baca: Pengusaha Tolak Pengesahan RUU Tabungan Perumahan Rakyat)

Nantinya, pansus bersama pemerintah akan berdialog dengan pengusaha agar bisa menerima aturan ini. “Kami akan cari jalan keluar, asalkan pengusaha tidak memboikot,” ujar Misbakhun dalam konferensi pers seusai pengesahan UU Tapera di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/2).

Dia mengakui bahwa ada keberatan dari pelaku usaha soal iuran Tapera, karena sudah dibebani iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga, hadirnya Tapera dianggap menambah beban biaya pengusaha. Menurut dia, iuran ini tidak akan memberatkan pengusaha. Kami memberikan ruang kepada pengusaha untuk tidak langsung dikenakan iuran Tapera,” ujarnya.

Sementara Yoseph mengatakan hadirnya UU Tapera ini akan membantu pekerja mendapatkan rumah yang dekat dengan lokasi kerja. Hal ini dinilai secara tidak langsung membantu pengusaha memotong biaya-biaya terkait upah pegawai. 

Sekadar informasi RUU Tapera sudah menjadi pembahasan di DPR sejak 2009. RUU ini merupakan inisiatif DPR saat itu. Namun, pembahasannya tidak selesai, sampai akhirnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menolak usulan ini. Setelah pemerintahan SBY berakhir, DPR kembali mengusulkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015. Pada Agustus 2015, draf RUU Tapera mulai dibahas bersama pemerintah dan berhasil disahkan hari ini. (Baca: Pernah Ditolak Pemerintah, DPR Kembali Usulkan RUU Tapera)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...