Sawit Akan Kena Pajak, Mendag Kirim Surat Protes ke Prancis

Safrezi Fitra
5 Februari 2016, 17:44
Tom Lembong
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Perdagangan, Tom Lembong

Menurut Mendag, jika penerapan amandemen tersebut disebabkan oleh faktor lingkungan, langkah ini juga dinilai tidak tepat. Indonesia telah mengambil kebijakan minyak kelapa sawit yang berkelanjutan (The Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO). Ini untuk memastikan bahwa minyak kelapa sawit diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak memberikan kontribusi terhadap deforestasi dan perubahan iklim.

“Ini memang wewenang Pemerintah Prancis, namun saya meminta agar amandemen nomor 367 tidak diadopsi. Saya juga meminta Pemerintah Prancis bekerja sama dengan Indonesia,” kata Lembong, merujuk kepada Undang-Undang Keanekaragaman Hayati Prancis, dalam keterangan resminya, Jumat (5/2).

Untuk diketahui parlemen Prancis mengusulkan pada pemerintahannya untuk mengenakan pajak atas minyak kelapa sawit dan turunannya sebesar 300 euro per ton pada tahun depan. Besaran pajaknya akan naik 200 euro per tahun sampai 2020 menjadi 900 euro per ton.

Penerapan pajak ini akan sangat berpengaruh pada perekonomian Indonesia. CPO merupakan salah satu komoditas strategis dalam perekonomian Indonesia. Secara langsung dan tidak langsung, sektor sawit menyerap 16 juta tenaga kerja. Sekitar 61 kota di Indonesia, termasuk kota-kota kecil, hidup dari sektor minyak kelapa sawit.

CPO dan turunannya memberikan kontribusi yang cukup besar bagi penerimaan negara. pendapatan ekspor Indonesia dari komoditas ini mencapai sekitar USD 19 miliar per tahun. Sumbangannya terhadap pendapatan domestik bruto (PDB) mencapai 1,6 persen. (Baca: Menuai Protes, Kemendag akan Revisi Dua Aturan Kemudahan Impor)

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...