Layanan Listrik Buruk, PLN Bayar Kompensasi Pelanggan
Lama gangguan juga menentukan nilai kompensasi. Misalnya, pemadaman listrik paling lama 10 jam dalam sebulan. Tapi kenyataanya pemadaman listrik sampai 11 jam atau lebih. Dalam kasus seperti ini, pelanggan pun memperoleh ganti rugi.
Kompensasi sekian rupiah tersebut lalu dikonversi menjadi sekian kilowatt hour (kWh). Tambahan listrik ini akan muncul dalam struk ketika pelanggan membeli token berikutnya. Bila konsumen lupa token kompensasinya bisa mengecek melalui situs PLN di www.pln.co.id.
Lalu bagaimana teknis klaim jika konsumen lupa? Pertama, masuklah ke website PLN. Kemudian klik pelanggan lalu riwayat prepaid pelanggan agar dapat masuk ke dasbboard fasilitas on line. Setelah berhasil masuk ke informasi fasilitas, akan muncul informasi bagi konsumen yang ingin mengetahui token listrik yang pernah dibeli sebelumnya. Di bagian bawah akan muncul informasi token yang bukan karena pembelian oleh konsumen dengan tertulis “non taglis” atau nontagihan listrik. Data tersebut memperlihatkan besaran kompensasi.
Menurut Benny, langkah ini sebagai aksi keterbukaan informasi instansinya dalam memenuhi tingkat mutu pelayanan. Fasilitas informasi tersebut akan memudahkan pelanggan prabayar untuk mengetahui riwayat pembelian tokennya setiap saat. Dengan demikian, konsumen akan semakin mudah dalam menagih kompensasi jika merasa dirugikan oleh kinerja buruk PLN. (Lihat pula: 2016, Subsidi Listrik untuk 20 Juta Pelanggan Dicabut).
Lalu bagaimana dengan pelanggan pascabayar. Rupanya, konsumen golongan ini sudah memperoleh kompemsasi jauh sebelumnya yakni sejak 2003. “Hanya saja, dulu kan semuanya pascabayar, jadi kompensasi langsung diperhitungkan di tagihan rekening,” kata Benny.