Pemerintah akan Rilis Aturan Perdagangan Bebas di Dalam Negeri

Yura Syahrul
30 Desember 2015, 10:54
Peti Kemas Ekspor
Arief Kamaludin | Katadata

(Baca: Investor yang Masuk Kawasan Ekonomi Khusus Dapat 9 Insentif)

Padahal, sebelumnya pemerintah pernah menjanjikan juga akan memberikan insentif tax holiday untuk kegiatan usaha utama dan tax allowance untuk yang bukan utama. Tax holiday berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen hingga 100 persen selama 10-25 tahun untuk investasi di atas Rp 1 triliun. Untuk investasi Rp 500 miliar hingga Rp 1 triliun, diberikan selama 5-15 tahun. Tax allowance diberikan dengan mengurangi penghasilan bersih sebesar 30 persen dalam enam tahun. Tarif PPh dividen ditetapkan hanya 10 persen lebih rendah dari tarif normal.

Insentif Pajak untuk Dorong Investasi

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Perdagangan untuk menyusun aturan mengenai kemudahan dan kecepatan pemberian Surat Keterangan Asal barang Indonesia (SKA form B) dan Surat Keterangan Asal (SKA). Surat keterangan itu diperlukan untuk mendapatkan preferensi tarif dalam rangka kerjasama perdagangan internasional.

(Baca: Paket Jilid VI Berisi Dua Kebijakan Terkait KEK dan Dwelling Time)

Adapun kepada Menteri Perindustrian, Presiden menginstruksikan pembuatan dua aturan teknis. Pertama, penetapan industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. Kedua, pemberian sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk barang hasil produksi industri tertentu, kawasan atau tempat tertentu yang mendapatkan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri.

Sedangkan Kepala BKPM diinstruksikan menyusun aturan mengenai kemudahan dan percepatan pemberian perizinan investasi untuk fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri. “Penyusunan semua aturan itu diselesaikan paling lambat bulan Desember 2015,” seperti tercantum Inpres Nomor 13 Tahun 2015 itu, yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Selasa (29/12). Adapun Menko Perekonomian diinstruksikan untuk memantau, evaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan fasilitas perdagangan bebas di dalam negeri tersebut.

Halaman:
Reporter: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...