Beri Izin Ekspor Freeport, Pemerintah Digugat

Aria W. Yudhistira
2 Februari 2015, 12:19
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
Pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang ingin menggugat izin ekspor Freeport.

?Negara boleh ambil sikap untuk tidak kerugian lebih besar. Di mana melanggar Undang-Undang daripada mudaratnya lebih besar kami kasih kesempatan. Yang penting ore (mineral mentah) nggak boleh ekspor sampai 2017,? ujarnya.

Pemerintah juga tidak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk ekspor tersebut. ?Nggak perlu, 2017 sebentar lagi,? kata dia.

Sementara itu Tim Pengacara Trisakti dan Nawacita Habiburokhman akan mendaftarkan gugatan mengenai izin ekspor Freeport di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia ingin agar pemerintah mencabut kembali izin ekspor yang telah diberikan kepada Freeport.

(Baca: Pemerintah Tak Jadi Bekukan Izin Ekspor Freeport)

Menurut dia, kedua peraturan yang menjadi landasan pemberian perpanjangan izin ekspor kepada Freeport melanggar UU Nomor 4 tahun 2014 khususnya pasal 170. ?Freeport kan belum punya smelter, nggak bisa PP dan Permen mengalahkan Undang-Undang. Cabut saja izin ekspornya,? kata dia ketika dihubungi Katadata, Senin (2/2).

Seperti diberitakan, pemerintah pada 23 Januari lalu memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport untuk janka waktu enam bulan. Pemberian izin tersebut setalah perusahaan tambang itu dinilai menunjukkan komitmen untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). 

Halaman:
Reporter: Arnold Sirait
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...