Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Covid-19 hingga Akhir Desember
Sementara insentif PPh Pasal 22 Impor akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat. Syaratnya, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 diberikan pada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Insentif ini berupa pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Yoga menjelaskan bahwa penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulannya. "Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," kata dia.
Sedangkan insentif PPN akan diberikan kepada wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Nantinya, pengusaha kena pajak yang ingin mendapatkan insentif wajib menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Adapun fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Seluruh fasilitas insentif pajak dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Selanjutnya, insentif akan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas tersebut agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemi saat ini," ujar Yoga.