Luhut Targetkan Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah di 10 Kota

Image title
Oleh Ekarina
25 Agustus 2020, 18:45
Atasi Sampah, Luhut Target Bangun Fasilitas Pengolahan Sampah 10 Kota.
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.
Seorang perempuan memilah dan mengumpulkan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Mata Ie, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (4/7/2020). Pemanfaatan sampah plastik selain dapat didaur ulang menjadi cacahan plastik, juga dapat dimanfaatkan untuk membuat berbagai kerajinan yang memiliki nilai ekonomi.

"Apa saja yang Anda perlu, akan kita dorong. Supaya sampah tidak menjadi dampak negatif bagi kesehatan, pariwisata atau apapun. Saya akan mendukung penuh. Kalau ada hambatan apaaun saya siap bantu," kata Luhut.

Organisasi Pengelola Sampah Kemasan

Pada kesempatan yang sama, Ketua Packaging and Recycling Association for Indonesia Sustainable Environment (PRAISE) mentatakan, organisasi PRO akan membantu industsri melakukan pengumpulan, edukasi untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.

Pengumpulan sampah kemasan saat ini masih menjadi tantangan di Indonesia. Oleh karena itu, organisasi ini diharapkan mampu mendorong kerja sama dengan bank sampah, keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha informal (pemulung) dalam mendukung ekonomi sirkular.

"Kerja sama juga bisa dibangun dengan pemerintah daerah untuk memperkuat PRO," katanya.

Indonesia PRO diluncurkan dengan menggandeng enam perusahaan multinasional, yakni Danone, Nestle, Unilever, Indofood, Tetra Pak dan Coca Cola. Uji coba aplikasi daur ulang kemasan plastik akan dilakukan di Surabaya dan Bali tahun ini.

Direktur Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Novrizal Tahar pun mendukung inisiatif anggota PRO. 

Menurutnya, PRO menjadi bagian dari manajemen pengelolaan sampah dengan menggunakan cara-cara tak biasa. Apalagi, Undang-undang No.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah yang menjadi aturan dasar pengelolaan sampah, mengatur masalah tanggung jawab tiap indivisu dan stakeholder.

Pasal 12 UU ini menyebutkan, stakeholder wajib mengurangi dan mengelola sampah. "Dalam konteks ini pemeruntah berupaya menyiapkan regulasinya dari hulu hingga hilir. Stake holder mengelola sampah," kataya.

Oleh karenanya, sirkular ekonomi ini bisa menjadi narasi besar menyelesaikan persoalan sampahdi Indonesia. Sirkular ini juga sudah memiliki ekosistemnya dari huku sampai hilir.

"PRO ini bisa meningkatkan sinergitas dan memperbesar ekosistem sirkular ekonomi. Sesuai harapan presiden, sebisa mungkin ke depan, kita harus sediakan bahan baku industri dalur ulang Indonesia," ujar dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...