Impor Melonjak, KPPI Perpanjang Penyelidikan Safeguard Baja Paduan

Happy Fajrian
4 Februari 2021, 17:03
baja, safeguard baja, impor, kementerian perdagangan
Agung Samosir|Katadata
Produk baja.

Dia menyebutkan bahwa permohonan perpanjangan bea masuk safeguard baru diajukan pada 10 Desember 2020 atau kurang lebih sebulan sebelum masa berakhirnya pada 20 Januari 2021. “Indonesia juga telah diberikan perlindungan dua kali instrumen initial safeguard yang masing-masing berlaku selama tiga tahun,” ujarnya.

Oleh karena itu Kemendag tidak dapat memproses permohonan perpanjangan. Meski demikian Mardjoko berkomitmen untuk mencari dan mengusulkan solusi alternatif untuk melindungi industri baja dalam negeri dari lonjakan impor produk baja.

Pertama, mengajukan permohonan penyelidikan melalui instrumen anti dumping atau anti subsidi. Kedua, KPPI menyarankan untuk menyampaikan permohonan baru untuk produk yang sama, dua tahun setelah berakhirnya safeguard.

“Kemudian, pemohon juga dapat menyampaikan permohonan initial safeguard untuk produk di luar I-H section yang diproduksi oleh pemohon,” kata dia.

Mardjoko pun menekankan, daya saing industri dalam negeri tidak hanya karena adanya perlindungan melalui pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), tetapi, faktor lainnya seperti tingkat efisiensi perusahaan dan produktivitas pekerja yang belum optimal.

Dia mengatakan bahwa dalam melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor, baik World Trade Organization (WTO) maupun PP No.34/2011 telah mengatur instrumen trade remedies.

Sebagai informasi, trade remedies merupakan instrumen perdagangan internasional yang dipakai suatu negara untuk melindungi industri domestik dari kerugian akibat praktik perdagangan tidak sehat atau unfair trade.

Cara yang dipakai dapat berupa bea masuk anti-dumping (BMAD), bea masuk tindak pengamanan sementara (BMTP) atau safeguard.

Safeguard merupakan tindakan pemerintah dalam rangka pengamanan perdagangan. Kemendag menyebut tindakan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan jumlah barang impor.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang tindakan antidumping, tindakan imbalan, dan tindakan perdagangan.

Syarat melakukan safeguard ini ada tiga, yaitu telah terjadi lonjakan impor selama tiga tahun terakhir, produsen dalam negeri mengalami kerugian serius terhadap barang sejenis, dan adanya hubungan sebab akibat antara keduanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...