Peluang Indonesia Dorong Industri Olahan Daging Sapi Lewat IA-CEPA

Cahya Puteri Abdi Rabbi
15 April 2021, 11:12
Presiden Joko Widodo (kiri) bersalaman dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison saat melakukan pertemuan bilateral di gedung parlemen Australia, Canberra, Australia, Senin (10/2/2020). Kedua negara menyepakati ratifikasi perjanjian Indonesia-Austra
ANTARA FOTO/AAP Image/Lukas Coch via REUTERS
Presiden Joko Widodo (kiri) bersalaman dengan Perdana Menteri Australia Scott Morrison saat melakukan pertemuan bilateral di gedung parlemen Australia, Canberra, Australia, Senin (10/2/2020). Kedua negara menyepakati ratifikasi perjanjian Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).

CIPS merekomendasikan beberapa hal untuk memperkuat posisi industri pengolahan pangan Indonesia. Yang pertama, sistem perizinan yang ada perlu diganti dengan sistem persetujuan otomatis untuk perizinan impor.

Selain itu, Kementerian Pertanian perlu merevisi Pasal 7 (1) Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 / 2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Revisi yang dimaksud adalah pada kebijakan peternak 1: 5 yang menghalangi penggunaan kuota yang diperluas di IA-CEPA.

“Peraturan ini dapat menghambat pengembangan economic powerhouse di sektor daging olahan,” kata Arianto. 

Konsep economic powerhouse yang menggabungkan kekuatan kedua mitra, yaitu sektor pertanian Australia dan industri makanan olahan Indonesia, untuk kemudian merambah pasaran negara lainnya.

IA‑CEPA memberikan akses preferensial ke lebih dari 99% produk pertanian Australia yang diimpor Indonesia. Dengan begitu, usaha yang menggunakan pakan biji-bijian (misalnya peternakan) dan daging sapi sebagai bahan produksi sekarang bisa mendapatkan keduanya dengan harga yang lebih rendah.

Untuk pakan, tarif akan dihilangkan untuk sejumlah 500 ribu ton di tahun pertama perjanjian dagang diterapkan dan jumlah ini akan ditingkatkan secara progresif ke lebih dari 775 ribu ton di tahun kesepuluh.

Selain itu, IA-CEPA memberikan kemudahan berupa pembebasan tarif (dari yang tadinya 5%) untuk 575 ribu ternak di tahun pertama. Volume bebas tarif ini dinaikkan 4% setiap tahun sampai mencapai 700 ribu pada tahun keenam. Untuk daging sapi beku, tarif diturunkan dari 5% menjadi 2.5% yang kemudian dihapuskan setelah tahun kelima. 

“Peningkatan volume dan penurunan tarif tentu bisa berkontribusi pada turunnya harga daging sapi di Indonesia,” kata Arianto. 

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Pingit Aria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...