Cegah Klaster Covid-19 di Pabrik, Pemerintah Perlu Penuhi Hak Pekerja

Cahya Puteri Abdi Rabbi
19 Juli 2021, 13:49
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Rabu (7/4/2021). Jelang datangnya bulan Ramadhan, produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga seratus persen, untuk memenuhi permintaan pasar dalam n
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Rabu (7/4/2021). Jelang datangnya bulan Ramadhan, produksi mukena di pabrik tersebut mengalami peningkatan hingga seratus persen, untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri dan pasar luar negeri seperti Malaysia, Singapura dan Inggris.

“Karena itu, kami menuntut pemerintah untuk memberikan sanksi tegas pada perusahaan yang melakukan penyelewengan dan pelanggaran PPKM Darurat. Termasuk membiarkan pekerjanya terus bekerja tanpa APD, tanpa fasilitas kesehatan, dan memaksa mereka bertanggung jawab sendiri,” katanya.

Selain itu, Dian mewakili pimpinan serikat buruh lainnya juga menyampaikan tuntutan kepada pemerintah untuk mendesak Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Salah satunya untuk memastikan pemenuhan hak-hak kesehatan pekerja selama masa pandemi Covid-19. Begitu juga dengan pengadaan vaksin gratis bagi pekerja dan anggota keluarganya di lingkungan pabrik, jaminan upah dan fasilitas rehabilitasi kesehatan gratis bagi pekerja.

“Kami rasa itu adalah sejumlah tindakan konkrit sebagai wujud solidaritas sosial pengusaha di masa sulit ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan advokasi bersama untuk memastikan brands dan pengusaha pelaksana produksi TGSL memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja selama pandemi Covid-19, termasuk hak atas kesehatan, hak atas K3, serta hak atas upah layak.

Pemerintah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Untuk industri esensial, seperti perbankan, teknologi informasi (IT) dan industri yang berorientasi ekspor hanya diperbolehkan bekerja di kantor (WFO) 50% dari jumlah pekerja.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengatakan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) terbukti mampu menolong pabrikan sejak tahun lalu. Apalagi, saat ini kondisinya cukup berbeda dengan tahun lalu.

Firman menjelaskan pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia dan negara tujuan ekspor sama-sama terpuruk tahun lalu. Berbeda dengan saat ini, di mana kondisi Indonesia semakin mengkhawatirkan, sementara negara-negara tujuan ekspor mulai membaik. Dengan begitu, demand atau permintaan untuk produk alas kaki dari negara-negara tujuan ekspor masih ada.

Menurutnya saat ini industri alas kaki masih sulit mengandalkan pasar dalam negeri. Meski ada peningkatan penjualan atau omzet pada lebaran tahun ini, industri masih belum bisa menikmati hasil penjualan tersebut. Ditambah lagi, saat itu retail masih harus menghabiskan stok yang ada.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...