Kemenperin Cabut 5.691 Izin Operasi Industri Pelanggar Prokes

Cahya Puteri Abdi Rabbi
27 September 2021, 17:12
industri, prokes
ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko SA Cahyanto (ketiga kanan) didampingi Wakil Presiden Direktur PT TMMIN Nandi Julyanto (kedua kanan meninjau pelaksanaan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk industri otomotif di Pabrik Karawang 3 TMMIN, Karawang, Jawa Barat, Jumat (30/7/2021). ANTARA FOTO/TMMIN/Eddy/Handout

 Sebelumnya, aturan wajib melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi mulai berlaku sejak 10 September lalu.

Sementara itu, dalam menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri tersebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menyatakan bahwa data/ informasi yang dilaporkan benar dan bersedia dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI.

Lebih rinci, sanksi administratif yang diberikan kepada perusahaan berupa peringatan tertulis jika perusahaan tidak menyampaikan laporan pada setiap periode pelaporan, atau pembekuan IOMKI bila perusahaan tidak menyampaikan laporan tiga kali berturut-turut atau tiga kali dalam satu bulan setelah menerima peringatan tertulis.

 Sedangkan pencabutan IOMKI dilakukan bila perusahaan tidak menghentikan kegiatan operasional saat IOMKI dibekukan atau tidak menyampaikan laporan pada periode berikutnya setelah dibekukan.

IOMKI juga dapat dicabut bila perusahaan telah dikenai sanki pembekuan IOMKI sebanyak dua kali ataupun ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan pelaksanaannya di lapangan.

Dalam SE tersebut juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan, dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...