Komnas Perlindungan Anak Desak BPOM Percepat Aturan Label BPA Free

Cahya Puteri Abdi Rabbi
13 Oktober 2021, 13:50
Anak, BPA, BPOM
Pixabay
Botol susu bayi merupakan salah satu produk yang disinyalir memiliki kandungan BPA

 Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umar mengatakan, selain pada terkandung dalam Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), BPA juga banyak terkandung di botol susu bayi, peralatan makan dan sebagian besar kaleng makanan dan minuman.

Pemanasan yang berulang dari plastik polikarbonat dapat dapat menyebabkan larutnya BPA ke dalam pangan.

Oleh karena itu, bayi dapat menelan BPA dosis ganda, yang berasal dari botol susu dan lapisan timah kaleng susu bubuk yang dikonsumsi.

“Angka ASI ekslusif di Indonesia adalah 50,2%, jadi risiko penggunaan plastik ini kemungkinan besar terjadi. Karena pada umumnya, anak bayi yang tidak menyusu langsung pasti akan menggunakan botol bayi untuk menyusu,” kata Nia.

Sebelumnya, BPOM mengatakan, tengah menyusun kebijakan terkait ancaman bahaya senyawa BPA pada kemasan makanan dan minuman, khususnya air minum dalam kemasan (AMDK).

“Saat ini BPOM sedang menyusun policy brief tentang pengkajian resiko BPA dalam air minum dalam kemasan (AMDK) yang disusun sesuai dengan standar yang dimulai dari pembahasan review persyaratan produk dalam label AMDK,” kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (6/10).

 Rita mengatakan, pihaknya sudah melakukan review persyaratan produk dan label AMDK sejak Maret 2021, kemudian menyusun kebijakan sinkronisasi regulasi dan standar.

Nantinya akan tersusun policy brief pengkajian risiko BPA dalam AMDK dan penilaian kembali batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon plastik.

Pengkajian dilakukan dengan menguji kandungan BPA dalam AMDK dan menghitung paparannya untuk mengetahui apakah kandungan tersebut masih dalam batas aman atau tidak bagi konsumen, terutama yang termasuk dalam kelompok rentan.

Selain itu, pengujian terhadap kemasan polikarbonat juga dilakukan untuk menetapkan apakah peraturan batas maksimal migrasi BPA pada kemasan galon polikarbonat sebesar 0,6 bpj sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan.

Halaman:
Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...