Jakarta Balik PPKM Level 1, Kunjungan Mal Naik ke 70% di Akhir Tahun
Satgas Covid-19 ditugaskan untuk memantau penerapan protokol kesehatan agar lebih ditaati, baik oleh para pengunjung, karyawan, penyewa, pengelola dan siapapun yang berada di dalam pusat perbelanjaan.
“Kami mengimbau petugas agar tidak ragu untuk menegur, memberi peringatan dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Ia mengatakan bahwa, pihaknya bersama dengan Kementerian Perdagangan telah melakukan pembinaan, pengarahan dan sekaligus pengawasan terhadap kepatuhan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan.
Sebagai informasi, dalam status pembatasan Level 1, sejumlah aktivitas kembali dilonggarkan. Mal dan pusat perbelanjaan bisa menerima kunjungan hingga 100%, dari semula 75%.
Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan akan diperpanjang menjadi pukul 09.00 WIB-22.00 WIB, dari semula pukul 10.00 WIB-21.00 WIB.
Sementara itu, restoran dan kafe baik yang berada di mal maupun berdiri sendiri juga bisa beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75%. Begitu pula dengan warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya.
Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas 70%, namun restoran yang ada di bioskop bisa buka dengan kapasitas 75% dan waktu makan 60 menit.
Selain itu, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, kelontong, dan pasar swalayan juga bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100%.
Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga bisa beroperasi dengan kapasitas penuh.