Hindari Modus Pos Tarif Ekspor, DMO Juga Berlaku ke Minyak Jelantah

Andi M. Arief
27 Januari 2022, 20:00
minyak,minyak jelantah, DMO minyak goreng
123rf.com
ilustrasi minyak jelantah

 Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada produk minyak sawit mentah (CPO) dan bahan baku minyak goreng (migor). Tidak hanya itu, industri minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) juga masuk dalam daftar DMO. 

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan pos tarif oleh oknum di industri UCO saat melakukan ekspor.

Menurutnya, pertumbuhan harga minyak sawit mentah (CPO) internasional membuat harga UCO baik di dalam dan luar negeri saat ini cukup tinggi. 

"Bisa saja modusnya mereka beli murah (minyak goreng di dalam negeri) kemudian digunting, dicampur minyak UCO, sehingga kesannya minyak goreng bekas, kemudian diekspor. Ini selisih harganya lumayan tinggi," kata Wisnu dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1). 

Harga minyak goreng di dalam negeri diperkirakan akan menjadi lebih murah karena tiga kebijakan, yakni penetapan DMO, DPO, dan harga eceran tertinggi (HET) baru.

HET terbaru mengatur harga kemasan premium senilai Rp 14.000 per liter, kemasan sederhana senilai Rp 13.500 per liter, dan migor curah senilai Rp 11.500 per liter.

Berdasarkan data Greenea, harga UCO per 30 September 2021 telah mencapai US$ 1.180 per ton. Sementara itu, harga CPO berdasarkan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) telah mencapai Rp 15.140 per kilogram. 

Dengan adanya DMO dan DPO, industri UCO juga diwajibkan untuk memasok CPO atau olein kepada industri minyak goreng domestik.

Wisnu mengatakan industri UCO dapat membeli CPO dan olein dengan harga DMO sesuai dengan volume ekspor UCO tahunan. 

Kebijakan DMO dan DPO ini akan terus berlaku hingga harga minyak goreng di dalam negeri kembali normal menurut pemerintah. 

Wisnu menilai DMO dan DPO ini akan berdampak pada kinerja volume ekspor tiga komoditas dalam jangka pendek, yakni CPO, Refined Bleached Deodourised Olein (RDBO), dan UCO. 

"Tapi, ke depannya (volume ekspor) akan kembali lagi seperti semula. Tapi, harga internasional naik (dengan adanya DMO ini), jadi itu (penurunan volume ekspor) akan terkompensasi dengan naiknya harga CPO di pasar internasional," kata Wisnu. 

Di sisi lain, Wisnu mengatakan Permendag ini akan direvisi dan diperluas jangkauannya menjadi CPO dan seluruh turunannya.

Dengan kata lain, biodiesel dan oleokimia yang menjadi bahan baku produk perawatan diri seperti sabun dan sampo juga akan terkena kebijakan DMO. 

 Seperti diketahui, dan bahan baku minyak goreng (migor), yakni olein mulai hari ini, Kamis (27/1). Kebijakan ini dinilai akan lebih efektif dalam menurunkan harga minyak goreng dalam waktu dekat. 

Adapun, DMO yang ditetapkan adalah 20% dari volume ekspor setiap tahunnya. Sementara itu, DPO yang berlaku adalah Rp 9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp 10.300 untuk olein. 

"Kebutuhan minyak goreng tahun ini adalah 5,7 kiloliter yang terdiri dari kebutuhan rumah tangga sebesar 3,9 juta kiloliter dan kebutuhan industri sebesar 1,8 juta kiloliter," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Video Pilihan
Loading...

Artikel Terkait