KKP Denda Nelayan Rp 772 Juta Karena Langgar Wilayah Penangkapan Ikan

Andi M. Arief
5 April 2022, 16:00
Sejumlah Kapal Ikan Asing hasil sitaan berada di Pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022).
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/hp.
Sejumlah Kapal Ikan Asing hasil sitaan berada di Pelabuhan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Batam, Kepulauan Riau, Rabu (23/2/2022).

"Waktu 2021, bulan-bulan begini sudah ratusan, tapi 2022 ini cuma enam. Tapi, untuk reported (illegallocal fishing ini yang sekarang harus kami tata," kata Sakti di Jakarta, Selasa (29/3). 

Sakti mengatakan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan sistem penangkapan ikan yang tidak tertata di dunia. Oleh karena itu, Sakti kini sedang menunggu penerbitan aturan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang ditargetkan diteken Kepala Negara pada April 2022. 

Menurutnya, beleid itu akan mengatur ukuran dan jadwal penangkapan ikan di dalam negeri. Selain itu, wilayah penangkapan ikan akan dibagi menjadi enam, yakni Zona 1 (Laut Natuna Utara), Zona 2 (Sulawesi Utara sampai Biak), Zona 3 (Laut Arafuru, Laut Banda, dan Laut Aru), Zona 4 (laut yang berhadapan langsung dengan Samudra Hindia), Zona 5 (Selat Malaka), dan Zona 6 (Laut Jawa dan Sulawesi). 

Pada 2021, KKP telah menangkap 167 kapal yang telah menyalahi ketentuan atau menangkap ikan secara ilegal. Dari 167 kapal tersebut sebanyak  114 kapal merupakan kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan.

Sementara itu, terdapat 53 kapal ikan asing yang mencuri ikan.  Di antaranya 25 kapal berbendera Vietnam, 21 kapal berbendera Malaysia, dan enam berbendera Filipina. Kegiatan illegal fishing  oleh kapal asing paling marak terjadi di wilayah perbatasan Laut Natuna Utara, Selat Malaka dan Utara Sulawesi.

Terkait dengan pengawasan pelaku usaha dalam negeri, tingkat kepatuhan kapal penangkapan ikan cukup tinggi yaitu mencapai 93,59%. Kepatuhan tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1.898 pelaku usaha penangkapan ikan, 599 pelaku usaha pengolahan hasil perikanan, 665 pelaku usaha budidaya ikan dan 308 pelaku usaha distribusi hasil perikanan.

KKP juga menangani sejumlah kasus pelanggaran di bidang kelautan, di antaranya terkait dengan pemanfaatan pulau-pulau kecil, penanganan pencemaran perairan, serta penyelesaian sengketa kapal kandas yang merusak terumbu karang di berbagai daerah.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, Indonesia mengimpor 277 juta kilogram (kg) hasil perikanan dengan nilai US$ 428 juta pada 2020. Impor hasil perikanan Indonesia terbesar berada ke DKI Jakarta.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...