Larangan Ekspor CPO RI Bikin Panik, Berdampak ke Masalah Pangan Dunia

Yuliawati
Oleh Yuliawati
28 April 2022, 17:20
ekspor CPO, minyak sawit
Arief Kamaludin|KATADATA
Buah kelapa sawit hasil panen di salah satu perkebunan di Riau.

Pemerintah pada Rabu (27/4) mengumumkan larangan ekspor berlaku bagi seluruh jenis bahan baku minyak goreng. Larangan tersebut berlaku untuk minyak sawit mentah atau CPO dan produk olahannya termasuk Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, dan minyak goreng. 

Pengumuman ini meralat keterangan Airlangga pada Selasa kemarin.  Ketika itu, dia menyebutkan larangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olein. Adapun produk sawit lainnya masih bisa diekspor, termasuk CPO.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan larangan ekspor tersebut akan berlaku sejak dini hari ini, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Beleid tersebut akan terus ditegakkan hingga harga minyak goreng curah di level Rp 14.000 per liter di seluruh penjuru negeri.

"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4). 

Secara rinci, larangan eskpor tersebut meliputi:

  1. Minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan Pos Tarif/ HS 1511.10.00 dan HS 1511.90.00
  2. Minyak kelapa sawit yang dimurnikan atau RBD Palm Oil dengan HS 1511.90.20
  3. RBD Palm Olein dengan HS HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39
  4. Used Cooking Oil dengan HS 1518.00.14 hingga 1518.00.90.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...