Merugi Imbas Larangan Ekspor, Petani Harap Bisa Produksi Migor Sendiri
Selain itu, PKS juga wajib memiliki kemampuan produksi 30 ton per jam.Gulat mengatakan, kemampuan produksi petani saat ini hanya sekitar 5 ton per jam. Regulasi tersebut membuat PKS hanya bisa didirikan oleh perusahaan dengan modal besar.
Gulat mengatakan, sebaiknya pasokan minyak goreng dalam negeri diproduksi oleh petani. Dengan demikian, petani bisa memproduksi sebanyak 30% dari total minyak goreng. Sementara korporasi sawit bisa fokus untuk produksi minyak goreng tujuan ekspor.
Gulat menilai strategi ini akan membatasi pasar domestik dan pasar ekspor dengan jelas. Selain itu, petani juga tidak bergantung pada PKS yang saat ini menetapkan harga yang rendah.
"Urusan ekspor diurus oleh perusahaan besar, sehingga kelangkaan minyak goreng tidak terulang lagi," kata Gulat.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.