Pengusaha Keberatan Aturan Cuti Melahirkan Enam Bulan

Tia Dwitiani Komalasari
29 Juni 2022, 18:57
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Pekerja perempuan memproduksi alat pelindung diri sebuah perusahaan garmen saat kunjungan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Menurut dia, masih ada jalan lain yang bisa dilakukan untuk memerangi stunting. Salah satunya adalah memberikan kewajiban bagi perusahaan untuk menyediakan fasilitas kesehatan dan menyusui bagi ibu.

Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR pada Kamis (30/6). Salah satu poin krusial yang diusulkan melalui RUU ini adalah perpanjangan cuti melahirkan untuk ibu menjadi enam bulan.

 “Bamus (Badan Musyawarah) DPR sudah menyepakati RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” kata Puan dalam keterangan resminya pada Jumat (24/6).

 Puan mengakui usulan terkait cuti melahirkan hingga enam bulan menuai pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia akan memastikan pasal-pasal yang termuat dalam RUU KIA tak akan  berbenturan dengan undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.  DPR pun akan meminta usulan dari berbagai pihak dalam penyusunan RUU KIA.

Cuti hamil panjang bukan sesuatu yang asing di negara-negara Eropa. Mengutip data World Population Review, cuti hamil maksimal dapat ditemukan di Finlandia.

 Di Finlandia, para ibu bisa mengambil cuti hamil hingga 143,5 minggu atau sekitar 2 tahun 9 bulan. Selanjutnya, cuti hamil di Hungaria dapat mencapai 136 bulan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...