Pemerintah Siapkan Asuransi Pertanian Khusus Tembakau, Diterapkan 2023

Tia Dwitiani Komalasari
8 Juli 2022, 16:32
Petani menjemur tembakau di Sukasari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Data Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau periode Januari hingga April 2022 sebesar Rp76,29 triliun atau meningkat 30,98 perse
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.
Petani menjemur tembakau di Sukasari, Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (31/5/2022). Data Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau periode Januari hingga April 2022 sebesar Rp76,29 triliun atau meningkat 30,98 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kami gunakan jalan terakhir dengan membeli mobil tangki. Alhandulillah tetap dapat penghasilan," ujarnya.

Pada 2020, pertani tenbakau kembi mendapatkan tantangan dengan adanya hama. Kondisi itu sempat membuat produktivitas tanaman tembakau di daerahnya menurun.

"Tapi berkat program pendampingan dan arahan dari berbagai pihak, kami bisa melewatinya," kata dia.

 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 41,73% ke Rp102,74 triliun pada periode Januari–Mei dari tahun sebelumnya. Penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh menyusul peningkatan tarif. Selain itu, lonjakan produksi terjadi pada bulan Maret sebagai langkah antisipasi kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...