Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda hingga 29 Agustus, Ini Alasannya

Tia Dwitiani Komalasari
14 Agustus 2022, 12:00
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hing
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian tarif ojek online di Indonesia pada rentang biaya jasa minimal dengan kenaikan mulai Rp2.000 hingga Rp5.000 yang efektif berlaku pada 14 Agustus 2022.

Berikut rincian tarif ojek online yang akan berlaku 29 Agustus 2022: 

Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jabodetabek), Bali

  • Biaya jasa batas bawah Rp1.850/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.300/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp9.250–Rp11.500

Zona II: Jabodetabek

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.600/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.700/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp13.000–Rp13.500

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua

  • Biaya jasa batas bawah Rp2.100/km
  • Biaya jasa batas atas Rp2.600/km
  • Rentang biaya jasa minimal Rp10.500–Rp13.000

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...