Top News: Komisi Driver Ojol, Akhir Kisah Kapal Selam Wisata Titanic

Aryo Widhy Wicaksono
24 Juni 2023, 05:55
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di kawasan Mampang Prapatan
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pengemudi ojek online atau ojol melintas di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Perusahaan penyedia aplikasi jasa transportasi ride hailing, menerapkan skema bagi hasil kepada mitra pengemudi atau driver taksi dan ojek online alias ojol. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menerapkan batas maksimal pembagian komisi sebesar 20 persen.

Dari empat perusahaan yang beroperasi di Indonesia, yakni Grab, Gojek, Maxim, dan inDrive, menerapkan skema bagi hasil dengan komisi antara 5 hingga 20 persen.

Jika mengacu kepada potongan komisi tersebut, dapat terlihat perhitungan pendapatan mitra driver dari masing-masing aplikator.

Berita mengenai perbandingan komisi yang ditarik Gojek, Grab, Maxim, dan inDrive menjadi artikel terpopuler atau Top News Katadata.co.id pada Jumat (23/6).

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. Perbandingan Komisi yang Ditarik Gojek, Grab, Maxim, inDrive

Kementerian Perhubungan telah menetapkan rincian tarif ojol dan taksi online berdasarkan biaya per kilometer.

Tarif untuk ojol:

  1. Zona satu terdiri dari Sumatera, Bali, serta Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) Rp 1.850 - Rp 2.300 per kilometer.

  2. Zona dua atau Jabodetabek Rp 2.250-Rp 2.650 per kilometer.

  3. Zona tiga yakni Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua tarifnya Rp 2.100 - Rp 2.600 per kilometer.

Tarif taksi online:

  • Wilayah I

    Meliputi Sumatera, Jawa dan Bali Rp 3.500 - Rp 6.000 per kilometer
  • Wilayah II

    Meliputi Nusa Tenggara dan Kalimantan Rp 3.700 - Rp 6.500 per kilometer

Dari rincian tarif tersebut, lihat besaran perbandingan komisi yang ditarik Gojek, Grab, Maxim, inDrive.

2. Saingi Gojek dan Grab, inDrive Patok Sewa Motor Listrik Rp 33 Ribu

Layanan transportasi online internasional inDrive meluncurkan program sewa motor listrik murah. Program sewa motor listrik ini dibuat dengan menggandeng IVITECH.Drive.

Business Development Manager inDrive Indonesia, Georgy Malkov, mengatakan pada tahap awal program motor listrik digelar di Jakarta dengan menyediakan 50 armada.

Menurut Malkov program ini diluncurkan setelah inDrive melihat potensi pasar motor listrik di Tanah Air besar.

Pada tahap awal program sewa motor listrik akan menyasar komunitas ojek online atau ojol. Malkov menyebut ide untuk menyediakan motor listrik dimulai ketika perusahaan menemukan cukup banyak mitra pengemudi di Indonesia yang tidak memiliki sepeda motor.

“Mereka harus membayar biaya sewa harian yang mahal untuk bisa bekerja,” ujar Malkov dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat (22/6).

Lebih jauh ia menjelaskan program sewa motor listrik untuk ojol dirilis dengan keyakinan inDrive bahwa setiap orang harus mendapatkan kesempatan dan kebebasan yang sama untuk bekerja.

3. Ojol hingga Pedagang Online Bisa Ikut Tabungan Perumahan Rakyat Juli

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera berencana memperluas kepesertaan untuk pekerja informal mulai bulan depan. Ini artinya, pengemudi taksi dan ojek online alias ojol hingga pedagang online bisa berpartisipasi.

“Pembiayaan juga diberikan sekali dan mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap pembiayaan perumahan,” demikian dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jumat (23/6).

Bantuan pembiayaan perumahan mencapai Rp 30,38 triliun tahun ini. Jumlah tersebut dialokasikan untuk 230 ribu unit rumah melalui program dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP, subsidi bantuan uang muka alias SBUM, dan Tapera, termasuk untuk pembayaran subsidi selisih bunga atau SSB yang telah diterbitkan pada tahun sebelumnya.

Alokasi anggaran tersebut yang tertinggi dalam sejarah penyaluran program bantuan dan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah.

Simak manfaat Tabungan Perumahan Rakyat.

4. Kapal Selam Wisata Titanic Meledak, OceanGate Sebut 5 Penumpang Tewas

Kapal selam laut Titan yang membawa lima orang penumpang dalam pelayanan ke bangkai kapal Titanic ditemukan dalam potongan kecil akibat ledakan besar pada Kamis (22/6). Kejadian itu diyakini menewaskan lima orang penumpang yang berada di dalam kapal selam.

Mengutip pemberitaan Reuters, Laksamana Muda Penjaga Pantai AS, John Mauger, mengatakan temuan terbaru itu mengakhiri pencarian multinasional selama lima hari yang telah dilakukan. Temuan ledakan dipastikan setelah sebuah kendaraan selam robot yang dikerahkan dari sebuah kapal Kanada.

John Mauger mengatakan puing kapal selam Titan ditemukan di dasar laut sekitar 1.600 kaki (488 meter) dari haluan Titanic, 2 1/2 mil (4 km) di bawah permukaan, di sudut terpencil Atlantik Utara.

Kapal itu membawa empat miliarder dan penjelajah Inggris Hamish Harding (58 tahun), Pengusaha kelahiran Pakistan Shahzada Dawood (48 tahun) dan putranya Suleman (19 tahun). Penumpang lain yang dipastikan tewas adalah ahli kelautan Prancis dan ahli Titanic terkenal Paul-Henri Nargeolet (77 tahun) yang telah mengunjungi bangkai kapal itu puluhan kali.

5. Jokowi Ubah Kepemilikan Saham Negara di BRI dan Bank Mandiri

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 dan 32 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, pemerintah kembali mengubah struktur kepemilikan saham pemerintah di dua bank pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk.

Seperti dikutip Jumat (23/6) dalam aturan tersebut, di BRI kepemilikan saham negara kini berubah menjadi 1 saham Seri A dan 80,61 miliar saham Seri B. Sehingga bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 53,19% dari seluruh saham perusahaan dengan kode emiten BBRI tersebut.

Sementara di Bank Mandiri, kepemilikan saham negara saat ini adalah 1 saham Seri A dan 24,26 miliar saham Seri B. Bila ditotal, saat ini negara memiliki sekitar 52% dari seluruh saham dengan kode emiten BMRI.

Adapun perubahan struktur kepemilikan saham negara di BRI dan Bank Mandiri mulai berlaku sejak tanggal berlakunya perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan dan Akta tentang Perjanjian Pengalihan Hak atas Saham Negara Republik Indonesia pada kedua bank BUMN tersebut.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...