40% Milenial yang Punya Rumah Dapat Pembiayaan dari Orang Tua

Tia Dwitiani Komalasari
29 Agustus 2022, 18:14
Foto udara perumahan bersubsidi di Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8/2022). Kementerian PUPR berencana akan menyalurkan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) rumah subsidi sebanyak 20.500 unit yang akan didistribusikan
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
Foto udara perumahan bersubsidi di Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8/2022). Kementerian PUPR berencana akan menyalurkan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) rumah subsidi sebanyak 20.500 unit yang akan didistribusikan di 33 provinsi pada tahun 2022, untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan hunian yang layak.

Indonesia Property Watch atau IPW menyatakan bahwa generasi milenial akan semakin sulit membeli rumah. Berdasarkan data IPW, sebanyak 40,95% generasi milenial yang memiliki rumah saat ini, mendapatkan bantuan pembiayaan dari orang tua.

Berdasarkan data IPW, mayoritas milenial yang telah membeli properti memiliki pendapatan Rp 8,5 juta per bulan. Adapun, sebanyak 38,79% milenial yang telah memiliki rumah telah berkeluarga dan memiliki anak.

CEO IPW Ali Tranghanda mengatakan, laju pertumbuhan harga rumah lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan pendapatan generasi milenial.

"Tidak hanya Milenial, generasi Z sudah masuk menjadi konsumen properti. Pangsa pasar Generasi Milenial dan Generasi Z bisa mencapai 50%, dan generasi Z sudah mulai masuk usia produktif," kata Ali dalam webinar "Indonesia Property Market Review 2022" akhir pekan lalu.

Oleh karena itu, Ali mendorong pemerintah untuk memberikan generasi milenial dan generasi Z yang sudah masuk angkata produktif, bisa mendapatkan insentif dalam membeli rumah. Salah satu insentif yang ditawarkan Ali adalah melanjutkan PPN DTP hingga akhir 2022.

Ali menilai penjualan properti, khususnya rumah tapak, selama pandemi merupakan dampak dari insentif fiskal dari pemerintah. Sebagai informasi, pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau PPN DTP sebanyak 100% terhadap pembelian rumah seharga maksimal Rp 2 miliar sejak Maret 2021.

Insentif tersebut diperpanjang oleh pemerintah pada tahun ini. Namun demikian, PPN yang ditanggung pemerintah untuk properti dengan harga hingga Rp 2 miliar hanya 50% dengan syarat serah terima rumah selambatnya akhir September 2022.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...